PT BPR BANK TEMANGGUNG adalah Perusahaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung di Bidang Perbankan yang sebelumnya bernama PERUMDA BPR BANK PASAR KABUPATEN TEMANGGUNG .
Didirikan pada tanggal 24 Agustus 1982 berdasarkan SK Bupati Nomor 539/40/1982. Izin Operasional perusahaan didasarkan pada SK Menteri Keuangan No. 075/ MK.II/1983.
Adapun sejarah mengenai terbentuknya PD BPR “BANK PASAR” Kabupaten Temanggung adalah merupakan penggabungan dua buah badan usaha yaitu “BANK PASAR” dan “BADAN KREDIT DAERAH” Sebagaimana BPR pada umumnya, PD BPR “BANK PASAR” Temanggung menyelenggarakan aktivitas operasional bank dengan menyediakan jasa layanan Tabungan, Kredit dan Deposito.

.png)
+62 293 491726
+62 293 491814
Download
Kalkulator










