PENGUMUMAN
Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor KEP-27/KO.13/2025 tentang persetujuan atas Pengalihan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kabupaten Temanggung kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Temanggung Perseroda. Dapat di informasikan bahwa mulai tanggal 25 Maret 2025 dan seterusnya akan menggunakan PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK TEMANGGUNG.
.jpg)

.png)
+62 293 491726
+62 293 491814
Download
Kalkulator







